TINJAUAN HUKUM ISLAM TEHADAP SISTEM BAGI HASIL PADALAHAN TAMBANG PASIR(Studi Di Desa Candimulyo, Dusun Kalikuto, Kecamatan Kertek,Kabupaten Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

TINJAUAN HUKUM ISLAM TEHADAP SISTEM BAGI HASIL PADALAHAN TAMBANG PASIR(Studi Di Desa Candimulyo, Dusun Kalikuto, Kecamatan Kertek,Kabupaten Wonosobo)

XML

Rifom Izza Falasifah, 2019070028 Judul dari penelitian adalah “TinjauanHukum Islam Tehadap Sistem Bagi Hasil Akad Mūdhārābāh Pada Lahan TambangPasir (Studi Di Desa Candimulyo, Dusun Kalikuto, Kecamatan Kertek, KabupatenWonosobo)”. Pada usaha tambang pasir pemilik modal sepenuhnya menyerahkantanah yang akan di usahakan kepada pengelola modal. Sebagai hasilnya pendapatandihasilkan oleh kedua belah pihak berdasarkan ketentuan yang telah disepakati padaawal akad. Adapun penelitian ini untuk menjawab bagaimana Analisis AkadMūdhārābāh terhadap Sistem Bagi Hasil Akad Mūdhārābāh Pada Lahan TambangPasir di Dusun Kalikuto dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap SistemBagi Hasil Akad Mūdhārābāh.Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan menggunakanpendekatan kualitatif. Pengumpulan data pada penelitian ini dimaksudkan agarpeneliti dapat menggambarkan serta menganalisis masalah yang dilakukan secarasistematis dengan mengangkat data-data yang ada dilapangan. Penelitian inimerupakan usaha untuk mengetahui lebih dalam bagaimana Tinjauan Hukum IslamTerhadap Sistem Bagi Hasil Akad Mūdhārābāh Pada Lahan Tambang Pasir.Hasil penelitian dari Analisis Sistem Bagi Hasil Akad Mūdhārābāh danTinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Akad Mūdhārābāhmenunjukkan bahwa praktik sistem kerja sama bagi hasil yang telah dilakukan padalahan tambang pasir di Dusun Kalikuto yaitu pada saat akad kesepakatan yang telahditentukan oleh kedua belah pihak yaitu 50%:50%, kemudian pemilik modalmelakukan perubahan ketentuan secara sepihak terhadap bagi hasil menjadi60%:40%, sedangkan perubahan hak kewajibannya itu mencakup biaya angkut danbiaya lainnya. Kemudian hukum Islam mengenai bagi hasil antara pemilik modaldan pengelola modal menjadi tidak sah dan tidak sesuai menurut syara’ dilihat darirukun dan syaratnya, dikarenakan pemilik modal tidak bertanggung jawab atas apayang telah disepakati di awal. Jika dilihat dari sisi sah atau tidaknya suatu akadmaka hal ini termasuk ke dalam kategori akad yang tidak shahih, karena terdapatkekurangan pada rukun atau syarat-syaratnya. Akad shahih ini terbagi menjadi duabagian menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah yaitu akad bathil dan akad fasid.Dalam hal ini termasuk kedalam akad bathil yaitu akad yang tidak memenuhi salahsatu rukunnya atau ada larangan langsung dari syara’.
Kata Kunci : Bagi Hasil, Akad Mūdhārābāh, Hukum Islam.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Rifom Izza Falasifah - Personal Name
Student ID
2018070028
Dosen Pembimbing
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Handoyo, S.Sy., M.Ag. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail